Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah organisasi pemerintah yang bertugas mengawasi dan melayani keluar masuknya barang di Indonesia. Salah satu saluran memasukkan barang ke Indonesia adalah melalui barang bawaan penumpang maskapai penerbangan dan awak sarana pengangkut udara. Garda terdepan dalam membentuk citra Indonesia khususnya DJBC. Namun komplain mengenai barang bawaan penumpang tiap tahunnya cenderung tetap bahkan mengalami kenaikan di tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis startegi komunikasi kehumasan dalam menyosialisasikan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Penlitian ini menggunakan paradigma konstruktivistik dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara. Hasil penelitian ini adalah terdapat beberapa tahapan dalam manajemen humas yang tidak dilaksanakan oleh DJBC, baik oleh Kantor Pusat DJBC dan KPU BC Soekarno Hatta. Penelitian ini dapat memberikan masukan kepada DJBC agar setiap kegiatan humas dilaksanakan dengan mengikuti tahapan-tahapan dalam manajemen humas sehingga masyarakat dapat memahami secara seksama peraturan mengenai barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
CITATION STYLE
Adhitama, S. (2020). Diseminasi Ketentuan Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut: Studi Kasus Manajemen Humas Ditjen Bea Dan Cukai. EKSPRESI DAN PERSEPSI : JURNAL ILMU KOMUNIKASI, 3(2), 110–121. https://doi.org/10.33822/jep.v3i2.1672
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.