Abstract
Layanan financial technology (fintech) telah berkembang pesat di dunia termasuk di Indonesia. Pesatnya perkembangan fintech di Indonesia direspon positif dengan adanya beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Selain fintech konvensional, fintech syariah di Indonesia juga mulai berkembang saat ini apalagi sudah terbitnya fatwa DSN-MUI tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Syariah (Fatwa No.117/DSN-MUI/IX/2018). Meski fintech syariah sudah mulai berkembang, namun OJK belum sepenuhnya mengakomodir Fatwa DSN-MUI tersebut menjadi peraturan yang mengikat. Lembaga DPS sebagai institusi pengawas bagi entitas lembaga keuangan syariah baik perbankan maupun bagi start up seperti fintech yang beroperasi secara syariah harus mengikuti peraturan yang telah diputuskan oleh DSN-MUI sehingga entitas tersebut bisa beroperasi secara syariah dan hal ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap shariah (shariah compliance). Permasalahan saat ini adalah bahwa fintech yang beroperasi secara syariah masih membutuhkan perangkat hukum yang lebih kuat agar kepatuhan kepada syariah betul-betul dijalankan secara komprehensif dan tidak hanya dijadikan semacam label yang di nisbatkan kepada syariah, sehingga eksistensi fintech tetap terjaga dan kepercayaan pelanggan (konsumen) bisa terus dipertahankan.
Cite
CITATION STYLE
Santoso, W. P. (2022). Fintech dan Keuangan Islam: Teori dan Praktik. Fintech dan Keuangan Islam: Teori dan Praktik. Publica Indonesia Utama. https://doi.org/10.55216/publica.17
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.