TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSTITUSI ANAK DI BAWAH UMUR PADA MASA PANDEMI COVID-19

  • Saputra D
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Prostitusi merupakan peristiwa penjualan diri atau tubuh  atau kehormatan yang mana dijadikan sebagai profesi atau mata pencaharian sehari-hari dengan cara melakukan hubungan seksual dengan orang lain tanpa adanya ikatan perkawinan yang menurut undang-undang. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap orang-orang yang terlibat di dalam praktis bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang dapat menjerat para pelaku yang terlibat prostitusi online anak di bawah umur diantaranya pasal 296 dan 506 KUHP, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saputra, D. N. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSTITUSI ANAK DI BAWAH UMUR PADA MASA PANDEMI COVID-19. Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik, 11(2), 101–113. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i2.4208

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free