Peran Pengetahuan, Pemahaman, Religiusitas, dan Tarif PPh Final dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi

  • Nirmala N
  • Wahyudi U
  • Puspitosarie E
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembaruan regulasi perpajakan yang terjadi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah mengubah lanskap pajak penghasilan di Indonesia. Salah satunya adalah Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur ulang penghasilan dari usaha, khususnya untuk UMKM. Namun, meskipun telah dilakukan perubahan, implementasi PP 55 Tahun 2022 masih menghadapi kendala dalam memastikan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dilakukan untuk menggali pengaruh pengetahuan, pemahaman, religiusitas wajib pajak, dan tarif pajak penghasilan final atas PP 55 Tahun 2022 terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Malang baik secara parsial dan simultan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jenis penelitian explanatory research. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak, religiusitas wajib pajak dan tarif PPh final memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM sementara pengetahuan wajib pajak memiliki pengaruh yang tidak signifikan secara parsial. Namun, secara simultan, keempat faktor tersebut berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nirmala, N. M. F. L., Wahyudi, U., & Puspitosarie, E. (2024). Peran Pengetahuan, Pemahaman, Religiusitas, dan Tarif PPh Final dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi. Journal of Public and Business Accounting, 5(1), 1–15. https://doi.org/10.31328/jopba.v5i1.323

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free