PERJANJIAN PENYERAHAN SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN ATAU KEWAJIBAN???

  • Gunawan Widjaja
  • Karunia Ilham Karim
  • Dheas Syahreza Muslim
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian adalah merupakan suatu kesepakatan yang jika dibuat secara sah memberikan akibat hukum. Penyerahan atau levering adalah suatu cara untuk memperoleh atau mendapatkan hak milik yang dikarenakan  adanya suatu perjanjian yang bertujuan untuk menyerahkan hak milik dari orang yang berhak untuk  memindahkannya kepada orang lain yang memang  berhak untuk memperoleh hak milik tersebut. Tulisan ini dibuat untuk mengetahui apakah penyerahan merupakan suatu perjanjian ikutan yang diwajibkan perjanjian pokoknya atau merupakan kewajiban yang karena hukum wajib dilaksanakan. Penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan data sekunder dan metode analisis secara kualitatif. Penelitian ini menunjukan bahwa penyerahan sebagai suatu kewajiban dapat dikategorikan sebagai perjanjian

Cite

CITATION STYLE

APA

Gunawan Widjaja, Karunia Ilham Karim, & Dheas Syahreza Muslim. (2022). PERJANJIAN PENYERAHAN SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN ATAU KEWAJIBAN??? Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(6), 1383–1392. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i6.1505

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free