Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama

  • Hudawati S
N/ACitations
Citations of this article
212Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract Sengketa Ekonomi Syariah dalam penyelesaiiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama sejak adanya Putusan Mahkama Agung Nomor: 93/PUU-X/2012. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang baru sehingga insrumen dalam …

Cite

CITATION STYLE

APA

Hudawati, S. N. (2020). Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1). https://doi.org/10.18196/jphk.1102

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free