Abstract
Abstract Sengketa Ekonomi Syariah dalam penyelesaiiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama sejak adanya Putusan Mahkama Agung Nomor: 93/PUU-X/2012. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang baru sehingga insrumen dalam …
Cite
CITATION STYLE
APA
Hudawati, S. N. (2020). Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1). https://doi.org/10.18196/jphk.1102
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free