IMPLEMENTASI PIDANA DIBAWAH MINIMAL DALAM KASUS NARKOTIKA BERDASAR PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIVE

  • Frans M
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pidana minimal telah ditentukan didalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penentuan batas minimal menjadi pembatas bagi hakim untuk memberikan sanksi pidana tidak kurang dari batas minimal yang telah ditentukan. Hal ini tentu dipertentangkan dengan sifat imparsial dari hakim yang melaksanakan perannya dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan mengkaji ratiolegis dari peraturan perundang-undangan untuk mengetahui kandungan filosofis dari suatu Undang-Undang. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa hakim di Pengadilan Negeri kelas II B salatiga pada tahun 2019 dan 2020 telah menjatuhkan putusan dibawah minimal yang ditentukan didalam Undang-undang narkotika. Putusan ini menegaskan tentang peran hakim untuk memberikan keadilan bagi masyarakat serta mengambarkan sifat hakim yang imparsial dalam menjalankan tugasnya dan menciptakan progresivitas hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Frans, M. P. (2022). IMPLEMENTASI PIDANA DIBAWAH MINIMAL DALAM KASUS NARKOTIKA BERDASAR PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIVE. SUPREMASI : Jurnal Hukum, 4(2), 174–176. https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i2.652

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free