Honor Killing dan Modernisasi Hukum Pidana di Berbagai Negara Muslim

  • Kadir Z
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu karakteristik negara demokratis adalah kesamaan  semua orang di depan hukum. Namun, di negara-negara dimana pembunuhan karena kehormatan (honour killing) masih dipraktikkan oleh masyarakat, persamaan tidak selalu berlaku. Hal ini terutama terjadi di kalangan keluarga yang menganut sistem bahwa  wanita berada di bawah kendali laki-laki. Honour killing  yang merupakan praktik yang diberlakukan terhadap anggota keluarga yang melanggar kebiasaan adat yang berlaku, ditemukan di banyak negara, termasuk negara-negara Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perlakuan hukum pidana terhadap pembunuhan karena kehormatan di berbagai negara Muslim. Penelitian ini menemukan perlakuan pembunuhan kehormatan bervariasi di berbagai negara Muslim dengan hukum pidana yang berbeda-beda. Indonesia misalnya, tidak mengatur pembunuhan karena kehormatan dalam pasal-pasalnya, namun memberi wewenang kepada hakim untuk mempertimbangkan dalam putusannya nilai-nilai yang  hidup dalam masyarakat. Sementara di negara-negara muslim lainnya terdapat di antaranya yang memberikan hukuman berat sebagai efek jera terhadap pelaku dan ada pula yang mengatur dalam KUHP dengan menjadikannya alasan untuk meringankan hukuman.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kadir, Z. K. (2017). Honor Killing dan Modernisasi Hukum Pidana di Berbagai Negara Muslim. PUSAKA, 5(2), 269–279. https://doi.org/10.31969/pusaka.v5i2.184

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free