Abstract
Masalah pemahaman terkait dengan prinsip-prinsip hukum waris Islam banyak masyarakat yang belum memahaminya termasuk para santri dan santriyah Pondok Pesantren Aqwamu Qila Bantul. Tujuan pengabdian ini untuk memberikan pemahaman terkait dengan prinsip-prinsip hukum waris Islam. Metode dalam pengabdian ini adalah sosialisasi atau penyuluhan hukum waris Islam dan pelatihan pembagian harta warisan menurut hukum waris islam. Hasil dari pengabdian ini menunjukan bahwa program penyuluhan terkait dengan prinsip-prinsip hukum waris islam dan pelatihan pembagian harta warisan dapat memberikan solusi terhadap santri dan santriyah Pondok Pesantren Aqwamu Qila terkait keterbatasan pemahaman hukum waris islam. Setelah dilakukan penyuluhan dan pelatihan terdapat 97% santri dan santriyah memahami hukum waris islam.
Cite
CITATION STYLE
Lestari, A. Y., Heriyani, E., Misran, M., & Sepri YH, A. A. (2022). PEMAHAMAN SANTRI DAN SANTRIYAH AQWAMU QILA TERHADAP PRINSIP-PRINSIP HUKUM WARIS ISLAM. DedikasiMU : Journal of Community Service, 4(4), 502. https://doi.org/10.30587/dedikasimu.v4i4.4607
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.