PEMAHAMAN SANTRI DAN SANTRIYAH AQWAMU QILA TERHADAP PRINSIP-PRINSIP HUKUM WARIS ISLAM

  • Lestari A
  • Heriyani E
  • Misran M
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masalah pemahaman terkait dengan prinsip-prinsip hukum waris Islam banyak masyarakat yang belum memahaminya termasuk para santri dan santriyah Pondok Pesantren Aqwamu Qila Bantul. Tujuan pengabdian ini untuk memberikan pemahaman terkait dengan prinsip-prinsip hukum waris Islam. Metode dalam pengabdian ini adalah sosialisasi atau penyuluhan hukum waris Islam dan pelatihan pembagian harta warisan menurut hukum waris islam. Hasil dari pengabdian ini menunjukan bahwa program penyuluhan terkait dengan prinsip-prinsip hukum waris islam dan pelatihan pembagian harta warisan dapat  memberikan solusi terhadap santri dan santriyah Pondok Pesantren Aqwamu Qila terkait keterbatasan pemahaman hukum waris islam. Setelah dilakukan penyuluhan dan pelatihan terdapat  97% santri dan santriyah memahami hukum waris islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lestari, A. Y., Heriyani, E., Misran, M., & Sepri YH, A. A. (2022). PEMAHAMAN SANTRI DAN SANTRIYAH AQWAMU QILA TERHADAP PRINSIP-PRINSIP HUKUM WARIS ISLAM. DedikasiMU : Journal of Community Service, 4(4), 502. https://doi.org/10.30587/dedikasimu.v4i4.4607

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free