Polemik Pemberlakuan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dalam Antologi Peraturan Perundang-Undangan Hukum Tata Usaha Negara

  • Nurmila H
  • Moh. Bagus
  • Sri Warjiyati
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemberlakuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan angin segar dalam upaya pembangunan hukum yang berupaya menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Namun adanya pertentangan norma yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 dengan UU tentang hukum acara PTUN  menimbulkan polemik dalam proses beracara di PTUN. Artikel ini berusaha memaparkan secara kronologis dan sistematis terkait permasalahan, Pertama, terbukanya entry point penumpukan perkara di PTUN sebagai akibat dari perluasan kewenangan absolut PTUN yang tidak hanya sengketa TUN namun juga memeriksa permohonan fiktif negatif, dan upaya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah;  Kedua,  Fenomena pertentangan norma karena diberlakukannya asas fiktif positif dalam UU Administrasi Pemerintahan dan asas fiktif negatif dalam UU PTUN; Ketiga, Perluasan ketentuan mengenai diskresi yang tidak dibarengi dengan pemberian sanksi yang tegas bagi Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurmila, H., Moh. Bagus, & Sri Warjiyati. (2021). Polemik Pemberlakuan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dalam Antologi Peraturan Perundang-Undangan Hukum Tata Usaha Negara. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 1(2), 1–21. https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.108

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free