Abstract
Hukum Perbankan dalam Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah. Dengan terbentuknya Bank Syariah, merupakan fenomena besar dalam dunia perbankan di Indonesia, sehingga masyarakat memiliki alternatif untuk memiliki jasa Bank Konvensional atau bank syariah. Dengan pertimbangan bahwa bank konvesional menggunakan sistem operasional interest foregone (bunga efektif) dan bank syariah menggunakan sistem operasional bagi hasil berdasarkan prinsip masyarakat al mutanaqisah (kombinasi musyarakah dan ijarah) dalam ketentuan syariat Islam.
Cite
CITATION STYLE
Wafa, Moh. A. (2017). HUKUM PERBANKAN DALAM SISTEM OPERASIONAL BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 16(2), 257–270. https://doi.org/10.15408/kordinat.v16i2.6441
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.