HUKUM PERBANKAN DALAM SISTEM OPERASIONAL BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH

  • Wafa M
N/ACitations
Citations of this article
594Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum Perbankan dalam Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah. Dengan terbentuknya Bank Syariah, merupakan fenomena besar dalam dunia perbankan di Indonesia, sehingga masyarakat memiliki alternatif untuk memiliki jasa Bank Konvensional atau bank syariah. Dengan pertimbangan bahwa bank konvesional menggunakan sistem operasional interest foregone (bunga efektif) dan bank syariah menggunakan sistem operasional bagi hasil berdasarkan prinsip masyarakat al mutanaqisah (kombinasi musyarakah dan ijarah) dalam ketentuan syariat Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wafa, Moh. A. (2017). HUKUM PERBANKAN DALAM SISTEM OPERASIONAL BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 16(2), 257–270. https://doi.org/10.15408/kordinat.v16i2.6441

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free