Analisis Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dalam Putusan 596/PiD.B/2022/PN.Btm Tentang Penganiayaan

  • Erza Nabira
  • Sutrisno
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemidanaan terhadap tindak pidana penerapan Pasal 338 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh terdakwa Putra Susanto bin Satiman, dilatarkan dengan sanksi yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa yang melakukan perbuatan pidana percobaan pembunuhan dengan dasar Pasal 338 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Rumusan  masalah yang dibahas di dalam penelitian ini adalah, 1) Apakah penerapan Pasal 338 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada Putusan Nomor 596/Pid.B/2022/PN Btm sudah tepat atau tidak? dan 2) Apakah penjatuhan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dalam Putusan Nomor 596/Pid.B/2022/PN Btm sudah tepat dengan tujuan pemidanaan?. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan sifat penelitian Deskriptif Analitis.  Kesimpulan pada penelitian ini menyatakan bahwa 1) Penerapan Pasal 338 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tidak tepat karena perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana percobaan pembunuhan, melainkan penganiayaan, dan 2) Penjatuhan sanksi pidana penjara selama 7 tahun tidak tepat karena penerapan Pasal pada terdakwa tidak tepat dan harus memperhatikan hal-hal meringankan terdakwa. Saran dari penelitian ini adalah Majelis Hakim harus memperhatikan dan lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan, serta mempertimbangkan penjatuhan pidana sesuai dengan tujuan pemidanaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Erza Nabira, & Sutrisno. (2024). Analisis Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dalam Putusan 596/PiD.B/2022/PN.Btm Tentang Penganiayaan. Reformasi Hukum Trisakti, 6(2), 645–656. https://doi.org/10.25105/refor.v6i2.19501

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free