Abstract
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang Problematika Pelaksanaan Persidangan Perkara Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar tahun 2020-2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Persidangan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar dalam masa Pandemi Covid-19; mengetahui Pengaruh Covid-19 Terhadap Proses Pelaksanaan Persidangan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan. Sedangkan pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif serta pendekatan penelitian yang yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan persidangan perkara perceraian pada dasarnya tetap sama pada saat sebelum pandemi Covid-19, hanya saja letak perbedaannya terletak pada proses tekhnisnya yang mana prosesnya dapat dilakukan dengan cara online dan ofline. Penggunaan sistem lektotronik sendiri berupa E-Court, Elitigasi dan Teleconference. 2) Pengaruh yang di rasakan Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar pada masa pandemi Covid-19 itu, tentunya ada beberapa seperti sistem kerja, yang jika dulunya full time di kantor namun setelah ada covid-19 diberlakukan sistem work from home, namun tidak berlansung lama karena ada beberapa hal yang dirasa kurang efetif dari sistem WFH ini. Dalam persidangan sendiri pengaruhnya jika persidangan yang dilakukan dulunya secara manual namun setelah ada Pandemi Covid-19 persidangan bisa saja dilakukan secara teknologi, dan hal ini tentunya tidak maksimal dikarenakan pengguna lain yaitu masyarakat yang masih banyak kurang paham dalam penggunaan Teknologi, selain itu juga pelaksanaan persidangan bisa dibilang relative tertutup karena akses untuk mengikuti jalannya persidangan secara elektornik hanya diperuntuk bagi para pihak yang berperkara dan belum terbuka untuk diakses oleh publik. Implikasi dari penelitian ini yaitu, 1) Diharapkan kedepannya sumber daya manusia dan alat-alat pendukung pelayanan administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik agar lebih siap menghadapi perkembangan di Dunia Peradilan. 2) Perlu penerapan Regulasi tentang administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik dan lebih efektif penerapannya, kemudian perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh terhadap pengguna jasa Pengadilan. 3) Untuk meningkatkan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, maka perlu juga peningkatan pelayanan yamg lebih maksimal sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses bauk secara manual maupun online. Kata Kunci: Perceraian, Persidangan, Pandemi Covid-19.
Cite
CITATION STYLE
Unga Putri, A. T. N., Sultan, L., & Mapuna, H. D. (2022). PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PERSIDANGAN PERKARA PERCERAIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A MAKASSAR TAHUN 2020-2021. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4(1), 100–121. https://doi.org/10.24252/qadauna.v4i1.29626
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.