Analisis Yuridis Perceraian di Depan Sidang Pengadilan (Studi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

  • Hidayat R
  • Al-Amruzi F
  • Sarmadi A
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini memiliki beberapa point penting sehingga melatar belakangi adanya penelitian ini Point Pertama munculnya pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang memberikan aturan bahwa perceraian hanya diakui/dianggap sah apabila dilakukan di depan persidangan pengadilan tersebut muncul, meskipun sudah diketahui bahwa dalam mazhab Syafi’i bahwa talak di luar pengadilan dihukumkan sah. Untuk menganalisisnya penulis menggunakan teori-teori hukum yang digunakan oleh beberapa ahli sosiologi hukum. sehingga tujuan dari diundangkannya sebuah peraturan dapat tercapai. Perlu terobosan hukum, yang mengadopsi hukum yang hidup di masyarakat, semestinya ada sebuah pasal lagi dalam KHI maupu UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang bagaimana talak bisa disahkan sesuai dengan keyakinan Pemohon/Termohon dan juga saksi ahli dalam masyarakat di mana Pemohon/Termohon berada. Point kedua yang menarik adalah bagaimana upaya untuk mensinkronisasi antara hukum yang hidup di masyarakat dengan hukum nasional yang menjadi pedoman hakim untuk menghukumkan perkara perceraian. Kenapa mesti disinkronisasi antara hukum yang berlaku dalam masyarakat dalam hal ini hukum fikih.Pada akhirnya terjadi ketidakharmonisan dalam hukum, sehingga menimbulkan akibat hukum baru, yaitu pernikahan liar, meskipun secara formalitas negara masing-masing pihak belum resmi bercerai, namun karena pandangan hukum yang hidup di masyarakat, menyatakan bahwa perceraian mereka sah, maka menikah dengan pasangan yang lainnya, tentu tidak masalah. Jenis penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif, karena  Penelitian  ini  berhubungan  dan  bertitik  tolak pada perceraian di depan sidang pengadilan pada pasal 39 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Sedangkan tipe  penelitian  ini  bersifat  penelitian  deskriptif  analisis. Hasil penelitan ini mengarah kepada peran negara untuk membuat sebuah peraturan perundang-undangan yang bisa menciptakan keteraturan dan keadilan dalam masyarakat tetap di perlukan. Pasal 39 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perceraian yang sah adalah di depan pengadilan (melalui putusan hakim), tetapi dalam hukum islam sebagaimana juga didukung oleh fatwa MUI Nomor 4 tahun 2012 bahwa perceraian di luar pengadilan tetap sah. Hal itu kemudian menjadi problematika dalam masyarkat. Sehingga Pasal 39 UU No 1 Tahun 1974 diadakan untuk merespon perkembangan zaman karena konsep fikih yang digunakan sebelum adanya Undang-Undang perkawinan dapat dikatakan kurang mampu menjawab permasalahan yang berkembang. Dalam penelitian ini penulis memberi pembanding dengan perkawinan di bawah tangan yang masih diakomodir dengan isbat nikah, maka seharusnya ada mekanisme pengesahan perceraian yang dilakukan oleh Pengadilan Agama

Cite

CITATION STYLE

APA

Hidayat, R., Al-Amruzi, F., & Sarmadi, A. S. (2023). Analisis Yuridis Perceraian di Depan Sidang Pengadilan (Studi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(2), 637. https://doi.org/10.35931/aq.v17i2.1939

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free