Abstract
Menghadirkan peraturan lisensi dalam bentuk peraturan perundangan akan memberi efek balik yang positif bagi negara kita. Keuntungan yang secara jelas adalah, pengadaan lapangan kerja baru, menghasilkan barang-barang dengan mutu yang lebih tinggi, dan memanfaatkan barang yang kurang berguna menjadi lebih berguna. Dalam hal pengaturan lisensi, Undang-undang Merk 1961 belurn secara memadai masalah lisensi ini. Suatu pra-kondisi yang perlu dipersiapkan dalam hal penyajian perjanjian lisensi adalah, penyiapan staf ahli dalam bidang perlisensian. Heliantoro mencoba mengkaji masalah lisensi, yang diperkirakan akan memberi keuntungan ekonomis seeara ganda dalam kegiaran pembangunan.
Cite
CITATION STYLE
Heliantoro, H. (2017). Perjanjian Lisensi dalam Menunjang Pembangunan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(2), 160. https://doi.org/10.21143/jhp.vol18.no2.1252
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.