Abstract
Audit syariah menjadi salah satu cara untuk menjaga dan memastikan integritas lembaga keuangan pengelola zakat dalam menjalankan prinsip syariah. Audit syariah dapat memberikan assurance kepada stakeholder serta sangat dibutuhkan untuk merespon perkembangan industri keuangan syariah.. Tujuan Penelitain ini adalah untuk mendeskripsikan peran audit syariah dalam meningkatkan akuntabilitas pada Organisasi Pengelola Zakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Keabsahan data dilakukan dengan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 606 tahun 2020, Audit syariah harus dilakukan secara komprehensif, akurat, transparan dan akuntabel, oleh sebab itu perlu adanya pedoman Audit Syariah atas laporan Pelaksanaan Pengelolaan zakat, Infak, Sedekah dan dan Soaial keagamaan lainnya. Secara garis besar, terdapat banyak kelemahan dari sisi tata kelola, dual control, transparansi & administrasi dalam pengelolaan Organisasi Pengelola Zakat, sehingga optimalisasi pelaksanaan audit syariah oleh Kementerian Agama dapat diperluas cakupan untuk Organisasi Pengelola Zakata yang di audit agar dapat meningkatkan akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat. Kata Kunci : Audit Syariah, Akuntabilitas, Organisasi Pengelola Zakat
Cite
CITATION STYLE
Umiyati, U., Muhibudin, M., Habibullah, H., & Rini, R. (2023). Peran Audit Syariah dalam Meningkatkan Akuntabilitas pada Organisasi Pengelola Zakat. Jurnal Bimas Islam, 16(2), 313–342. https://doi.org/10.37302/jbi.v16i2.1076
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.