Abstract
Penelitian ini mengkaji praktik dispensasi nikah di bawah umur di Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan batas usia pernikahan pada 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan kasus dispensasi nikah setiap tahun. Praktik ini terjadi karena kehamilan di luar nikah, desakan tetangga, dan hubungan badan yang sering terjadi. Hakim dalam memutuskan dispensasi tetap mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, dengan pertimbangan pada kondisi calon mempelai. Dampak positif pernikahan di bawah umur melibatkan aspek agama, menghindari zina dan fitnah. Namun, dampak negatifnya melibatkan kurangnya kemandirian, beban tambahan bagi orang tua, dan risiko perceraian yang dapat menimbulkan konflik.
Cite
CITATION STYLE
Fendi, F., Sembiring, R., Kaban, M., & Andriati, S. L. (2024). Dampak Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Praktik di Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(1), 14–32. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i1.273
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.