Abstract
Kewenangan menyelesaikan sengketa menjadi Kewenangan Bawaslu. Sengketa diajukan oleh calon yang merasa keberatan dengan adanya putusan yang di keluarkan KPU Kota Cirebon. Keputusan KPU yang menjadi sengketa adalah penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Kota Cirebon. Keputusan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur dalam tahapan penetapan calon tetap anggota DPRD Kota Cirebon. Proses terhadap permohonan sengketa dilakukan sesuai dengan prosedur, dari mediasi sampai dengan ajudikasi yang akhirnya menghasilkan surat keputusan yang merekomendasikan putusan tersebut pada KPU Kota Cirebon. Keputusan Bawaslu tersebut bersifat final dan mengikat. Proses sengketa tersebut tentunya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Cite
CITATION STYLE
Sanusi, S. (2021). PENYELESAIAN SENGKETA OLEH BAWASLU PADA PEMILU LEGISLATIF 2019 (Studi Kasus Penetapan Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD di Kota Cirebon). HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4913
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.