Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Suku Adat Minangkabau di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat

  • Rahman A
N/ACitations
Citations of this article
89Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyebab sengketa dan bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah ulayat kaum oleh masyarakat adat di nagari supayang Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar dalam kasus sengketa tanah kaum Datuk Tianso dan kaum Datuk Cumano. Metode yang digunakan dalam penilitan ini adalah pendekatan yuridis empiris  dan menggunakan jenis hukum sosilogis dimana peneliti menggabungkan aspek perspektif hukum apakah akan bekerja dengan baik dalam kajian sosiologis. Penelitian ini berfokus pada aspek-aspek penyebab terjadinya sengketa dan cara penyelesaiannya secara non-litigasi oleh masyarakat adat Nagari Supayang. Kesimpulan penelitian ini adalah penyebab terjadinya sengketa ialah penguasaan tanah ulayat, penguasaan oleh Kaum Parik Picancang Piliang, dan adanya Kepentingan Pribadi. Dan penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara melalui masyarakat adat Nagari  Supayang dan atau melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Supayang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahman, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Suku Adat Minangkabau di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Recht Studiosum Law Review, 1(2), 51–59. https://doi.org/10.32734/rslr.v1i2.10032

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free