Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika

  • Taufan D
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam memberikan putusan pada perkara tindak pidana narkotika yang UU Narkotika menganut double track system, yaitu menerapkan sanksi pidana penjara dan tindakan rehabilitasi. Ketidakadilan dalam penanganan perkara narkotika, khususnya terhadap pecandu narkotika yang seharusnya dijatuhkan tindakan rehabilitasi namun jaksa penuntut umum dan hakim memutuskan penyalahguna narkotika harus dipidana penjara. Tipe penelitian skripsi adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Kualifikasi pecandu berbeda dengan penyalahguna narkotika. Pecandu Narkotika yaitu :1. Orang yang menggunakan Narkotika dalam keadaaan ketergantungan secara fisik maupun psikis, dan 2.Orang yang menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis. Sedangkan pengertian penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. UU Narkotika merupakan sebuah aturan hukum yang dijadikan dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus lebih ringan terhadap pecandu narkotika. Berdasarkan putusan hakim, pertimbangan memutus lebih ringan pecandu narkotika karena, seorang pecandu bukanlah seorang pelaku tindak pidana, pecandu adalah seorang korban yang perlu disembuhkan. Seorang pengguna narkotika merupakan pelaku tindak pidana sekaligus sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diminta melakukan Visum Et Repertum akan berubah status menjadi pecandu dan hukumnya wajib direhabilitasi. sesungguhnya Penyalahguna Narkotika telah merugikan dirinya sendiri sehingga dapat pula dikategorikan sebagai korban ataupun sebagai pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Cite

CITATION STYLE

APA

Taufan, D. A. (2020). Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika. Jurist-Diction, 3(5), 1633. https://doi.org/10.20473/jd.v3i5.21970

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free