Upaya Hukum PT Angkasa Pura II Terhadap Penertiban Angkutan Sewa atau Taksi Tidak Resmi yang Beroperasi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta

  • Mazareno N
  • Amiludin
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penertiban angkutan sewa atau taksi tidak resmi yang beroperasi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh PT Angkasa Pura II. Keberadaan angkutan ilegal tersebut dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jasa bandara. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang efektif untuk mengatasi masalah ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang diimplementasikan oleh PT Angkasa Pura II dalam menertibkan angkutan sewa atau taksi tidak resmi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Angkasa Pura II telah menerapkan beberapa strategi untuk menertibkan angkutan sewa atau taksi tidak resmi. Pertama, PT Angkasa Pura II meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di area bandara untuk mengidentifikasi dan menghentikan operasi angkutan ilegal. Kedua, perusahaan tersebut telah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk meningkatkan koordinasi dan tindakan penegakan hukum. Selain itu, PT Angkasa Pura II juga melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa bandara mengenai risiko dan dampak negatif menggunakan angkutan ilegal. PT Angkasa Pura II telah mengimplementasikan strategi yang komprehensif dalam menertibkan angkutan sewa atau taksi tidak resmi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Melalui pengawasan yang ketat, penegakan hukum, kerja sama dengan pihak terkait, dan sosialisasi kepada pengguna jasa bandara, PT Angkasa Pura II berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi para pengguna jasa bandara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mazareno, N., & Amiludin. (2023). Upaya Hukum PT Angkasa Pura II Terhadap Penertiban Angkutan Sewa atau Taksi Tidak Resmi yang Beroperasi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(2), 237–246. https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i2.3352

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free