HOMOLOGASI SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERMOHONAN PAILIT PT. NUSANTARA SENTOSA RAYA DAN PT. ALAM ABADI PERKASA (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 150 PK/PDT.SUS/PAILIT/2018)

  • Risanggono T
  • Nurbaiti S
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Permohonan pailit dapat diajukan oleh debitur sendiri maupun oleh dua atau lebih krediturnya. Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau suatu keadaan yang terbukti secara sederhana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang telah terpenuhi, namun demikian tidak semua permohonan pailit dapat dikabulkan meskipun terpenuhi syarat pailit. Seperti halnya pembatalan permohonan kepailitan yang terjadi diantara PT. Siak Raya Timber (PT SRT), selaku debitur, dengan PT Nusantara Sentosa Raya (PT NSR) dan PT Alam Abadi Perkasa (PT AAP) selaku Para Kreditur. Homologasi dijadikan suatu dasar dalam membatalkan permohonan pailit menjadi perhatian penulis, karena dalam Homologasi tersebut debitur harus mengikut sertakan seluruh kreditur ke dalam penjadwalan utang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 222 ayat (2). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah homologasi dapat dijadikan dasar untuk membatalkan permohonan pailit PT. Nusantara Sentosa Raya dan PT. Alam Abadi Perkasa. Apakah putusan pengadilan Nomor 150 PK/Pdt.Sus/Pailit/ 2018 telah sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian yang digunakan adalah normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan homologasi dalam pembatalan permohonan pailit PT. Nusantara Sentosa Raya dan PT. Alam Abadi Perkasa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembatalan pailit karena Homologasi tersebut tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Putusan pengadilan Nomor 150 PK/Pdt.Sus/Pailit/ 2018 yang membatalkan permohonan pailit yang diajukan oleh dua kreditur yaitu PT. Nusantara Sentosa Raya (PT.NSR) dan PT Alam Abadi Perkasa (PT AAP) tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (2) dan Pasal 303 Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban Pembayaran utang..

Cite

CITATION STYLE

APA

Risanggono, T., & Nurbaiti, S. (2019). HOMOLOGASI SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERMOHONAN PAILIT PT. NUSANTARA SENTOSA RAYA DAN PT. ALAM ABADI PERKASA (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 150 PK/PDT.SUS/PAILIT/2018). Reformasi Hukum Trisakti, 1(2). https://doi.org/10.25105/refor.v1i2.10514

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free