Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Desa Pattallassang

  • Hasdi H
  • Jumadi J
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pokok masalah penelitian ini membahas tentang kesesuaian proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Pattallassang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng Periode 2017-2023 dengan Peraturan yang berlaku. Pokok  masalah  kemudian  diuraikan  ke  dalam  beberapa  submasalah  atau pertanyaan  penelitian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis, yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan menganalisa regulasi yang mengatur tentang penyelesaian perselisiahan pemilihan kepala desa. penelitian hukum secara yuridis maksudnya penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan. Hasil  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa  pemilihan kepala desa yang merupakan perwujudan sistem demokrasi. Dalam Pemilihan Kepala Desa Pattallassang ada beberapa pelanggaran yang terbukti di PTUN Makassar, sehingga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, mengabulkan gugatan penggugat. Pelanggaran tersebut adalah pemilih cacat mental dan  pemilih ganda. Penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa Pattallassang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 sudah sesuai dengan regulasi

Cite

CITATION STYLE

APA

Hasdi, H., & Jumadi, J. (2021). Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Desa Pattallassang. Alauddin Law Development Journal, 3(2), 265–274. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i2.15283

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free