KAJIAN TERHADAP KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PASCA REVISI UNDANG-UNDANG

  • Makkarateng M
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini membahas tentang pergeseran kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan penelitian hukum normative, artikel ini diharapkan dapat mengetahui bagaimana kedudukan dari lembaga anti korupsi yang dimiliki oleh Indonesia yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam sejarah penaganan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia terdapat berbagai lembaga yang telah dibentuk untuk menangani masalah korupsi. Hingga pada masa Reformasi dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dalam menjalankan kewenangannya KPK bersifat independen. Akan tetapi status KPK sebagai lembaga yang bersifat independen dalam menjalankan segala tugasnya, berubah menjadi lembaga negara yang berada dalam rumpun eksekutif. Pergeseran kedudukan KPK dari lembaga independen ke lembaga yang berada dalam rumpun eksekutif ini terjadi karena pemerintah masih saja mengkotak-kotakkan lembaga negara dalam paradigma trias Politica yang sudah tidak relevan lagi pelaksanaannya dalam sistem ketatanegaraan kontemporer.

Cite

CITATION STYLE

APA

Makkarateng, M. Y. (2022). KAJIAN TERHADAP KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PASCA REVISI UNDANG-UNDANG. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 16(1), 59–78. https://doi.org/10.24239/blc.v16i1.889

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free