Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penghapusan Klausul Keturunan PKI Sebagai Syarat Masuk TNI

  • Nisvi D
  • Akhmad Fandik
  • Intishaar Rahadatul Aisy
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Paska peresitiwa G 30 S/PKI pemerintahan rezim Orede Baru melakukan pelarangan dan pembatasan terhadap eksistensi PKI di indonesia yang sangat ketat bahwa PKI beserta anak keturunannnya, agar tidak menyusup lagi kedalam Lembaga pemerintahan termasuk ABRI/TNI. Namun, setelah Orde Baru runtuh, aturan aturan tersebut sudah tidak diberlakukan kembali, Sehingga pada masa reformasi secara normatif tiada ada lagi pembatasan terhadap anak keturunan PKI untuk bergabung dan berpartisispasi dalam pemerintahan. Artikel ini memuat isu hukum Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penghapusan Klausul Keturunan PKI Sebagai Syarat Masuk TNI, dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif dan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan sejarah dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah Secara Yuridis kebijakan Panglima TNI untuk memperbolehkan keturunan PKI untuk mengabdi  atu mendaftar sebagai prajurit TNI tersebut adalah konstitusional diantaranya Hak menjadi bagian dari Pemerintahan diatur dalam konstitusi, Kesepakatan Hukum Internasional, dan Pertanggungjawaban Pidana tidak dapat dijatuhkan pada keturunan, kemudian sebagai negara yang meratifikasi hukum internasional haruslah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nisvi, D. S., Akhmad Fandik, Intishaar Rahadatul Aisy, & Sarifudin Rettob. (2022). Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penghapusan Klausul Keturunan PKI Sebagai Syarat Masuk TNI. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 2(1), 42–58. https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.150

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free