PANDEMI CORONA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PEKERJA OLEH PERUSAHAAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

  • Randi Y
N/ACitations
Citations of this article
286Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pandemi corona berdampak terhadap hampir seluruh bidang termasuk ketenagakerjaan. kesulitan keuangan yang dihadapi perusahaan berimplikasi terhadap munculnya tindakan  pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai alasan efisiensi maupun alasan force majure. Tulisan ini menyajikan dua masalah pokok. Pertama, apakah pandemi corona dapat dijadikan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja pekerja oleh perusahaan? kedua, bagaimana perlindungan hak pekerja yang diputus hubungan kerjannya oleh perusahaan menurut UU Ketenagakerjaan? Melalui kajian secara yuridis normatif, diperoleh penjelasan bahwa pengusaha dapat menggunakan pandemi corona sebagai alasan force majeure untuk melakukan PHK karena: berpengaruh terhadap keuangan dan kewajiban perusahaan kepada pekerja;  merupakan peristiwa yang sifatnya tidak terduga; serta corona sebagai bencana nonalam berskala nasional.  Selain alasan force majeure, efisiensi juga menjadi alasan untuk melakukan PHK. PHK karena alasan force majeure melahirkan hak bagi pekerja sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1), sedangkan bila PHK karena alasan efisiensi, maka hak pekerja sesuai ketentua Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.Kata kunci: pandemi corona, pemutusan hubungan kerja, force majeure, efisiensi

Cite

CITATION STYLE

APA

Randi, Y. (2020). PANDEMI CORONA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PEKERJA OLEH PERUSAHAAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN. Yurispruden, 3(2), 119. https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6709

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free