Abstract
Penelitian ini mengkaji tradisi larangan perkawinan sasuku pada masyarakat Minang. Aturan tersebut mengakibatkan banyaknya aturan hukum yang berjalan pada masyarakat Minang, hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara. Banyaknya aturan hukum tersebut, menjadikan hukum perkawinan masyarakat minang terkesan abu-abu, disatu sisi harus menaati hukum Islam dan hukum negara yang tidak mengatur tentang larangan perkawinan sasuku. Sementara, di lain hal ada adat yang membuat aturan tentang larangan perkawinan sasuku. Penelitian ini menggunakan paradigma kualitatif, dengan jenis penelitian conseptual approach. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder dari beberapa jurnal, yang kemudian dikombinasikan dengan fakta hukum masyarakat Minang tentang larangan perkawinan sasuku tersebut. Kesimpulan menunjukkan bahwa terjadinya pluralisme hukum perkawinan pada masyarakat Minang merupakan keniscayaan sosial. Larangan perkawinan sasuku, selain memberikan dampak pada tertib sosial, juga mengancam eksistensi hukum islam pada aspek perkawinan dalam ihwal penentuan jodoh, termasuk menegasikan hukum perkawinan Indonesia tentang perkawinan yang dilakukan dengan kondisi sukarela dari kedua pihak.
Cite
CITATION STYLE
Irzak Yuliardy Nugroho, Mufidah CH, & Suwandi. (2022). Pluralisme Hukum Dalam Tradisi Perkawinan Sasuku Pada Masyarakat Minang. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 4(1), 25–41. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v4i1.5722
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.