Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia

  • Widanarti H
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri, dimana mereka berdua telah setuju dan sepakat untuk membuat pemisahan harta mereka masing-masing. Menurut KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan, pada prinsipnya perjanjian kawin tidak dapat dilakukan setelah perkawinan berlangsung, namun pada tanggal 27 Oktober 2016 keluarlah “Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015” yang pada intinya perjanjian kawin dapat dilakukan setelah perkawinan dilangsungkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015” serta menganalisa implementasi putusan tersebut terhadap hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang menggunakan penelitian lapangan dan pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lahirnya “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015” yang membawa perspektif baru tentang kesepakatan perkawinan di mana perjanjian kawin dapat dilakukan selama dalam ikatan perkawinan berlangsung atau setelah perkawinan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dengan tidak merugikan  pihak ketiga.

Cite

CITATION STYLE

APA

Widanarti, H. (2020). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia. Law, Development and Justice Review, 3(1), 121–141. https://doi.org/10.14710/ldjr.v3i1.7999

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free