Arah Kiblat Dalam Perspektif Fikih dan Geometri

  • Ismail I
N/ACitations
Citations of this article
110Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Memahami makna “arah kiblat” muncul pemahaman yang bervariatif. Ada dualisme pemahaman (keyakinan), yakni ‘ain al-ka’bah dan Jihat al-ka’bah. Akar dari perbedaan hasil ijtihad fukaha tentang arah kiblat terletak pada pemaknaan kata syat}r. Secara bahasa kata syat}r, berarti arah, maksud, dan tujuan. Makna inilah yang lazim digunakan para fukaha untuk memahami arah kiblat tanpa disertai konsep yang jelas, salah satu dampak pemahaman ini adanya pernyataan bahwa arah kiblat umat Islam Indonesia adalah cukup menghadap kearah barat. Kata syat}r juga bermakna al-Nishf dan al-Wasath (setengah dan pertengahan). Metode analisis dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan pendekatan integrasi-interkoneksi, yakni mengkaji konsep arah kiblat dalam sudut pandang ilmu Fikih dengan memanfaatkan data dan analisis ilmu Geometri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan konsep arah kiblat perspektif fukaha bisa diintegrasikan dengan konsep Geometri, yakni dengan menggunakan konsep Syat}r Kakbah yang dimaknai sebagai “bidang setengah lingkaran vertical yang melalui Kakbah”. Dengan pemaknaan ini, setiap tempat di permukaan bumi akan membentuk Syat}r Kakbah dengan tempat tersebut, bidang inilah yang menjadi batas menghadap kiblat bagi umat Islam di belahan bumi manapun, hal ini sama nilainya dengan ‘ain al-Ka’bah. Kata Kunci : Arah Kiblat, Fikih, Syat}}}}}}r Kakbah, Geometri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ismail, I. (2022). Arah Kiblat Dalam Perspektif Fikih dan Geometri. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 54. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v7i1.10127

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free