Abstract
Sejumlah ketentuan hukum telah dikeluarkan untuk mengimplementasikan konvensi PBB taltun1982 mengenai hukum laut. Konvensi itu berdiri telah diratifisir oleh Indonesia tanggal 31Desember 1985 melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985. Namun demikian, beberapa ketentuan dari perundang-undangan nasional masih memerlukan penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan konvensi hukum laut 1982. Landasan hukum telah diperoleh baik pada tingkat internasional maupun tingkat nasional untuk menggali kekayaan laut kita, baik dalam batas-batas teritorial maupun di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif ZEE}. Karangan berikut ini menguraikan masalah pemanfaatan sumberdaya laut yang kita hadapi.
Cite
CITATION STYLE
Warow, A. (2017). Beberapa Catatan mengenai Pemanfaatan Sumber Daya Laut Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(3), 223. https://doi.org/10.21143/jhp.vol18.no3.1257
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.