Pembagian Warisan Keluarga Ulama Palangka Raya Dalam Tinjauan Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar

  • Muzainah G
  • Syaikhu S
N/ACitations
Citations of this article
65Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Diskursus mengenai hukum - terutama hukum kewarisan selalu menarik untuk dikaji, dalam hubungannya dengan kondisi sosio kultural masyarakat di Indonesia.Hal ini terjadi karena hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia masih bersifat pluralistik, maksudnya masing-masing golongan masyarakat mempunyai hukum sendiri-sendiri.Setidaknya ada tiga jenis hukum kewarisan yang masih tetap eksis dan hidup di tengah-tengah masyarakat, yaitu: pertama, hukum kewarisan berdasarkan syari'at Islam, seperti tertuang dalam ilmu faraid kedua, hukum kewarisan adat yang sangat pluralistis keadaannya dan sifatnya tidak tertulis, dan ketiga, hukum kewarisan yang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)/BW.Dari ketiga jenis hukum kewarisan yang masih tetap eksis dan hidup di tengah-tengah masyarakat, yang paling dominan dalam pelaksanaan pembagian warisan masyarakat Indonesia adalah berdasarkan hukum Islam dan hukum adat. Hal ini terjadi karena masyarakat Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam dengan berbagai suku yang sangat beragam, yang tentunya pelaksanaan pembagian harta warisan pun akan beragam pula sesuai dengan sistem kekeluargaan yang mereka anut, begitu juga dalam kewarisan masyarakat Banjar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muzainah, G., & Syaikhu, S. (2020). Pembagian Warisan Keluarga Ulama Palangka Raya Dalam Tinjauan Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar. Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(1), 20–25. https://doi.org/10.33084/jhm.v7i1.1598

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free