AbstrakPelanggaran pembajakan hak kekayaan intelektual software sebagaimana diatur Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah termasuk kategori pelanggaran pidana. Oleh sebab itu, penelitian ini ingin mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pembajakan software komputer dan sekaligus ingin mengetahui bagaimana bentuk perlindungan terhadap pemilik kekayaan intelektual. Secara yuridis, pertanggungjawaban pidana semakin diperberat dibanding undang-undang sebelumnya, baik sanksi penjaranya maupun sanksi ganti ruginya. Pelaku pembajakan bisa diberi sanksi 2 tahun sampai 10 tahun penjara. Meskipun Undang-Undang ini memberatkan pidananya, tidak lantas pembajakan software komputer hilang atau lenyap. Pembajakan software merupakan fenomena yang banyak ditemui di tengah-tengah masyarakat, termasuk kalangan akademis atau mahasiswa. Pembajakan software di Indonesia menjadi sebuah rahasia umum bagi masyarakat. Alasan kuat penggunaan software bajakan adalah karena biayanya yang lebih hemat namun memiliki manfaat yang hampir sama dengan software asli. Meskipun di Indonesia telah mempunyai perangkat hukum yang mengatur bidang hak cipta, namun penegakan terhadap tindak pidana hak cipta masih kurang memadai. Begitu pentingnya penghargaan terhadap hak cipta, maka aturan hukum sengaja diciptakan untuk melindunginya. Kata Kunci: hak cipta, sanksi pidana, pelanggaran, software
CITATION STYLE
Turkamun, T. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PELANGGARAN HAK CIPTA SOFTWARE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. SEKRETARI, 4(2), 13. https://doi.org/10.32493/skr.v4i2.818
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.