Diskursus Tentang Nikah Beda Agama (Kajian Al Maqasid As Syari’ah)

  • Rani Tiara S. M
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauh mana pengaturan nikah beda agama baik dilihat dari sisi hukum positif maupun dari sisi hukum Islam dengan menggunakan pendekatan Al-Maqasid As Syarai’ah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pengolahan dan analisa data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan adalah nikah beda agama adalah tidak sah dengan melihat kondisi saat ini, mengacu pada Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 221, Al Mumtahanah ayat 10 dan Al Maidah ayat 5.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rani Tiara S., M. (2016). Diskursus Tentang Nikah Beda Agama (Kajian Al Maqasid As Syari’ah). Al-Adl : Jurnal Hukum, 8(1). https://doi.org/10.31602/al-adl.v8i1.351

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free