Upaya Hukum Cessionaris Terhadap Hak Tagih Atas Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Pengalihan Hutang (Cessie)

  • Diana Fitriana
  • Abdul Wahid
N/ACitations
Citations of this article
65Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jual beli dan pengalihan piutang (Cessie) dari bank kepada pihak ketiga (kreditur baru) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga secara hukum pihak ketiga (kreditur baru) berkedudukan sebagai Kreditur baru yang memiliki hak tagih atas kewajiban debitur berdasarkan perjanjian kredit. Namun kenyataannya sejak Kreditur Baru menerima pengalihan Piutang atas nama debitur tidak melakukan pembayaran atas kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum cessionaris terhadap hak tagih atas jaminan hak tanggungan berdasarkan pengalihan hutang (cessie). Hasil penelitian ini bahwa upaya hukum cessionaris terhadap hak tagih atas jaminan hak tanggungan berdasarkan pengalihan hutang (cessie) yaitu mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji atas perjanjian kredit pada Pengadilan Negeri. Pembeli cessie harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu, agar dari ketetapan Pengadilan Negeri tersebut dapat menjadi dasar peralihan nama (didalam penetapannya, Pengadilan Negeri memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat mengalihkan nama yang tertulis di sertifikat menjadi nama pembeli cessie.

Cite

CITATION STYLE

APA

Diana Fitriana, & Abdul Wahid. (2021). Upaya Hukum Cessionaris Terhadap Hak Tagih Atas Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Pengalihan Hutang (Cessie). Jurnal Hukum Sasana, 7(2), 243–262. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i2.808

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free