STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH: TINJAUAN ASPEK HUKUM (Studi Pada BPRS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)

  • Yasin R
  • Muhammad R
N/ACitations
Citations of this article
122Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui dua jalur yaitu jalur non-litigasi maupun litigasi. Jalur non-litigasi (kekeluargaan) bisa dilakukan dengan penagihan, restrukturisasi, hapus buku atau tetap menjaga pertumbuhan pembiayaannya. Jika jalur non-litigasi tidak mencapai kesepakatan dan tidak bisa menyelesaikan pembiayaan bermasalah maka BPRS bisa menempuh jalur litigasi yang lebih mempunyai kekuatan hukum mengikat antar pihak. Penelitian ini merupakan penelitian dekriptif kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan ( field research). Subjek penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah BPRS yang ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.  Data diperoleh dari wawancara kepada pihak terkait, observasi laporan keuangan dan studi dokumentasi berkaitan dengan proses penyelesaian pembiayaan bermasalah beserta jurnal-jurnal ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika jalur non-litigasi atau jalur kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan antara BPRS dan nasabah, maka BPRS bisa melanjutkan dengan menempuh jalur hukum yaitu dengan mengajukan gugatan sederhana untuk nilai gugatan kurang dari 200 juta. Adanya aturan Perma baru tentang Gugatan Sederhana menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan BPRS dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah terhadap perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan nasabah. BPRS perlu mempelajari tata cara pengajuan Gugatan Sederhana yang bisa menjadi solusi lain dalam menyelesaikan permasalahan wanprestasi nasabah yang menyebabkan tingginya angka NPF.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yasin, R. M., & Muhammad, R. (2020). STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH: TINJAUAN ASPEK HUKUM (Studi Pada BPRS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). HUMAN FALAH: Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 7(2). https://doi.org/10.30829/hf.v7i2.7183

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free