Perkawinan Sesuku Di Nagari Sikacua Tengah Kabupaten Padang Pariaman Dalam Perspektif Hukum Adat Minangkabau Dan Hukum Positif Indonesia

  • Mardius M
  • Maulida K
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mendapat gambaran mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan perkawinan sesuku menurut Undang -Undang nomor 16 tahun 2019 dan Hukum Adat Minangkabau dan juga mengenai penerapan sanksi atau hukuman yang diterapkan kepada pelaku pekanggaran kawin sesuku oleh Fongsionaris adat yang ada di Nagari Sikucua Tangah Padang Pariaman.Metode dan pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Sosiologis, yaitu pendekatan dengan melihat penerapan norma atau aturan-aturan dilapangan . Perkawinan sesuku yang terjadi di Nagari Sikucua Tangak Padang Pariaman adalah yang dilakukan oleh seorang Pria dengan seorang wanita dari suku yang sama di Nagari tersebut yaitu sama-sama bersuku Caniago yang menurut Hukum Adat Minagkabau yang berlaku di Nagari Sikucua Tangah tidak diperbolehkan untuk menikah yang sukunya sama Caniago, namun menurut Undang -Undang No.16 tahun 2019 hal demikian diperbolehkan, karena Undang -Undang No.16 tahun 2019 tidak melarangnya, yang dilarang menikah adalah bila berhubungan darah,berhubungan semenda,berhubungan susuan, berhubungan saudara degan isteri, berhubungan yang oleh agamanya dilarang kawin. Perkawinan tersebut mendapat tantangan darai kehidupan sosial masyarakat di Nagari Sikucua Tangah Padang Pariaman. Oleh sebab itu Fongsionaris dat yang ada di Nagari Sikucua Tangah Padang Pariaman memeberikan sanksi kepada pelaku kawin sesuku berupa permintaan maaf, dikucilkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatn, diusir dari kampung dalam waktu tertentu dan bayar denda.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mardius, M., & Maulida, K. (2022). Perkawinan Sesuku Di Nagari Sikacua Tengah Kabupaten Padang Pariaman Dalam Perspektif Hukum Adat Minangkabau Dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal de Jure, 14(2). https://doi.org/10.36277/jurnaldejure.v14i2.764

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free