Abstract
Penulis artikel ini membahas masalah hubungan antara psikologi dan hukum dalam kaitannyadengan upaya penegakan hukum. Menurut penulis ini, petugas penegak hukum dapat memakaipsikoogi sebagai salah satu pisau analisis dalam mengenali karakter pelaku kejahatan, terutama pelaku kejahatan yang memiliki sifat abnormal. Namun, harus disadari bahwa adaperbedaan dalam pendekatan yang diterapkan dalam bidang ilmu hukum dan psikoogi.
Cite
CITATION STYLE
APA
Meliala, A. (1999). Hubungan Saling Menguntungkan antara Psikologi dan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 29(2), 144. https://doi.org/10.21143/jhp.vol29.no2.556
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free