Abstract
Semakin meningkatnya angka demografis masyarakat Muslim dan lembaga-lembaga Islam yang didirikan di negara-negara Barat membuktikan bahwa Islam adalah agama yang paling cepat berkembang di sana. Namun demikian, masyarakat Muslim di Barat adalah komunitas minoritas yang hidup di tengah-tengah budaya masyarakat selain Islam. Karena itu, mereka harus berhadapan dengan persoalan-persoalan unik dalam mempraktekkan syariat, lebih tepatnya fikih. Persoalan tersebut mungkin tidak pernah dihadapi oleh masyarakat Muslim lain yang hidup di negara-negara Muslim. Mereka harus berhadapan dengan persoalan bagaimana menerapkan syariat dalam konteks masyarakat Barat. Fiqh al-aqalliyat (fikih minoritas) adalah salah satu jawaban atas persoalan tersebut. Fiqh al-aqalliyat merupakan hasil kreasi Muslim minoritas yang hidup di Barat serta menjadi metode penting dalam merumuskan fikih yang aplikatif (di Barat). IftÄ’ adalah institusionalisasi dari upaya tersebut.
Cite
CITATION STYLE
Zuhri, S. (2013). Meneropong Dinamika Muslim di Barat Melalui Fiqh al-Aqalliyat. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(2), 225–242. https://doi.org/10.24090/mnh.v7i2.566
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.