WEWENANG TIDAK LANGSUNG NEGARA TERHADAP HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012

  • Yulyandini M
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 disambut dengan gegap gempita oleh masyarakat hukum adat. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hutan adat tidak lagi termasuk dalam klasifikasi hutan negara. Meskipun bukan lagi merupakan klasifikasi dari hutan negara, namun disebutkan dalam Putusannya bahwa negara masih memiliki wewenang secara tidak langsung terhadap hutan adat. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah hak konstitusional masyarakat hukum adat terhadap hutan dalam sistem hukum Indonesia dan “wewenang tidak langsung” yang dimiliki oleh negara terhadap hutan adat yang bukan lagi hutan negara. Terkait penggunaan istilah wewenang tidak langsung dalam Putusan tersebut, MK tidak memberikan penjelasan secara eksplisit dantidak diatur pula secara eksplisit baik dalam teori maupun dalam aturan hukum yang ada. Sehingga untuk memahami wewenang tidak langsung yang dimiliki oleh negara terhadap hutan adat yang bukan lagi hutan negara tersebut, penulis melakukan penelitian hukum terhadap pendapat ahli hukum dan praktek-praktek hukum yang ada.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yulyandini, M. D. (2018). WEWENANG TIDAK LANGSUNG NEGARA TERHADAP HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012. Jurist-Diction, 1(1), 242. https://doi.org/10.20473/jd.v1i1.9744

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free