Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab tingginya kasus peceraian gugat di Pengadilan Agama Polewali tahun 2019 dan mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Polewali tahun 2019, adapun metode digunakan adalah metode lapangan (Field Research) kualitatif deskriftif, yakni penelitian dengan cara langsung terjun ke lokasi penelitian untuk memperoleh data-data yang di perlukan. Adapun sumber dari penelitian ini berasal dari data cerai gugat di Pengadilan Agama Polewali. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunaka dalam metode ini adalah dokumentasi dan wawancara, lalu teknik pengelolaan data analisis data yang dilakukan dengan mengumpulkan data yang bersifat deskriftif dalam bentuk kata-kata dan hasil wawancara.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab tingginya cerai gugat di Pengadilan Agama Polewali tahun 2019 antara lain: 1) Perselisihan Terus Menerus sebanyak 321 perkara, 2) Meninggalkan Salah Satu Pihak sebanyak 97 perkara, 3) Ekonomi 30 perkara, 4) KDRT 16 perkara, 5) Mabuk 8 perkara, 6) Dihukum Penjara sebanyak 4 perkara, 7) Mandat 3 perkara, 8) Poligami sebanyak 3 perkara, 9) Murtad 3 perkara, 10) Judi 1 perkara, 11) Kawin Paksa sebanyak 1 perkara.
CITATION STYLE
Saifuddin, S., & Misbayanti, M. (2020). ANALISIS TERHADAP FAKTOR TINGGINYA ANGKA CERAI GUGAT (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA POLEWALI TAHUN 2019). J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Dan Budaya Islam, 5(2), 59. https://doi.org/10.35329/jalif.v5i2.1846
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.