Abstract
Fiducia sebagai lembaga jaminan hutang temyata cukup gencar dipraktekkan dalam dunia bisnis, kenyataannya belum mendapat kedudukan yang wajar dalam perundang-undangan maupun jurisprudensi di Indonesia. Posisi kreditur dengan jaminan fidusia ini sangat lemah, prosedur eksekusi cepat semakin dipersulit dan diperlambat, sementara objek fidusia semakin menyempit. Sebaliknya debitur yang nakal dapat semakin leluasa bergerak, dengan berlindung di belakang tembok-tembok hukum yang kaku dan tidak reasonable. Hal demikian tidak perlu terjadi, seandainya saja pengaturan dan yurisprudensi tentang fidusia dapat ditata secara lebih baik.
Cite
CITATION STYLE
Fuady, M. (1992). Perkembangan Lembaga Jaminan Fiducia dalam Teori dan Praktek. Jurnal Hukum & Pembangunan, 22(4), 323. https://doi.org/10.21143/jhp.vol22.no4.381
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.