Abstract
Menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi tidak hanya perbuatan pidana sebagaimana kejahatan umumnya, tapi berdampak lebih luas semisal menimbulkan kerugian Lembaga pendidikan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus pemalsuan gelar akademik adalah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari Perguruan Tinggi dan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf pada diri terdakwa sehingga dijatuhi dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
Cite
CITATION STYLE
Ichsan, R. N., Marzuki, M., & Purba, N. (2022). ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN GELAR AKADEMIK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN.Tpg). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(3), 285–300. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.237
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.