Abstract
Ketidakjelasan dalam kasus dispensasi kawin, masyarakat berbondong-bondong mengajukan permohonan, karena tidak menjelaskan keadaan yang dapat dianggap mendesak dan usia minimal anak yang dapat memperoleh dispensasi. Tujuan penelitian untuk mengetahui alasan mendesak dalam pengajuan dispensasi kawin dari berlakunya Pasal 7 Ayat 2 UU Perkawinan. Metode Penelitian normatif melihat konsep hukum dan undang-undang. Hasil penelitian bahwa batas usia minimal pernikahan dan persyaratan untuk dispensasi harus dipertimbangkan secara menyeluruh dalam melindungi hak anak dan memastikan pertumbuhannya. Alasan mendesak untuk dispensasi juga harus dipertimbangkan secara menyeluruh, dan keputusan pengadilan harus berpusat pada kepentingan terbaik anak. Kesimpulan dari penelitian bahwa Pasal 7 Ayat (2) UU Perkawinan harus menghormati hak-hak anak untuk tumbuh kembang dan merupakan opsi terakhir. Dalam kebanyakan kasus, diberikan untuk menghindari perzinahan atau untuk mencegah calon mempelai hamil sebelum nikah.
Cite
CITATION STYLE
Sholehah, W., & Ubaidillah, L. (2024). Analisis Yuridis Terkait Alasan Mendesak Dalam Pengajuan Dispensasi Kawin Dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 6. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2949
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.