KEBIJAKAN PRESIDEN DALAM MENANGANI PEREKONOMIAN INDONESIA SAAT PANDEMI COVID 19 DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) NOMOR 1 TAHUN 2020

  • Ranisya S
  • Dwiprigitaningtias I
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini membahas tentang kebijakan presiden dalam penanganan Covid-19. Salah satu kebijakan yang diambil presiden dalam menangani Covid-19 adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Virus Corona 2019 (Covid-19) dan / atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan. Namun, ada satu pasal yang dinilai sangat merugikan dan banyak diperbincangkan, serta upaya pemerintah dalam menghadapi perekonomian Indonesia yang sedang dilanda virus Covid-19. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah Yuridis Normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi lapangan dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan penulis yaitu Normative Qualitative merupakan deskripsi penelitian dengan studi dokumen dengan menjelaskan data yang ada dalam bentuk kata atau pernyataan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ranisya, S. N., & Dwiprigitaningtias, I. (2020). KEBIJAKAN PRESIDEN DALAM MENANGANI PEREKONOMIAN INDONESIA SAAT PANDEMI COVID 19 DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) NOMOR 1 TAHUN 2020. Jurnal Dialektika Hukum, 2(1), 1–18. https://doi.org/10.36859/jdh.v2i1.507

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free