Abstract
Perdebatan ulama tentang hak adabi (moral) dan (huququl maliyah) hak ekonomi pada hak cipta menjadikan salah satu problem hukum yang mungkin menyebabkan terjadinya ada pelanggaran hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana regulasi tentang Hak Cipta Karya Digital dalam Hukum Positif di Indonesia pada UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hukum Islam. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kualitatif, perundang-undangan dan konsep yang diambil dari undang-undang dan peraturan. Penelitian ini menghasilkan bahwa Regulasi yang mengatur perlindungan Hak cipta Karya Digital dalam Hukum Positif di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, upaya perlindungan preventif dengan melindungi hak cipta dimulai dengan peringatan dan teguran bagi pelaku yang melakukan pelanggaran. Kedua, perlindungan hukum represif dimana upaya perlindungan ini sudah pada tahap yang lebih serius yaitu melalui penyelesaian sengketa. Perlindungan Hukum Hak cipta dalam Hukum Islam Perlindungan hak cipta (Haqq al-Ibtikar) atau kepemilikan dalam aturan Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu yang pertama adalah perlindungan min Jānib al-Wujūd. Kedua, perlindungan min Jānib Al-Adami.This study aims to analyze how the regulation on Digital Work Copyright in Positive Law in Indonesia and how the legal protection of copyright in digital artwork from the perspective of Islamic Law and Law No. 28 of 2014 concerning Copyright. With qualitative and normative legal methods through a legislative and conceptual approach, which is taken by considering all laws and regulations related to the problem at hand, and a conceptual approach. The results of this study can be concluded that the Regulation on Digital Work Copyright in Positive Law in Indonesia according to Law Number 28 of 2014 can be done in two ways, namely first, preventive protection efforts by protecting copyright starting with warnings and reprimands for perpetrators who commit violations. Second, repressive legal protection where this protection effort is at a more serious stage, namely through dispute resolution. Copyright Legal Protection in Islamic Law Copyright protection (Haqq al-Ibtikar) or ownership in Islamic law can be done in two ways, namely the first is the protection of min Jānib al-Wujūd. Second, the protection of min Jānib Al-Adami
Cite
CITATION STYLE
Izrul Alamsyah, R., & Rahmawati, R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Seni Digital Perspektif Hukum Islam. El Hisbah Journal of Islamic Economic Law, 3(2), 191–204. https://doi.org/10.28918/elhisbah.v3i2.1204
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.