Penanggulangan Keadaan Darurat Ancaman Covid-19 dalam Sudut Pandang Tata Negara

  • Viktoris M
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sejak ditetapkan sebagai pandemi internasional oleh WHO, wabah penyakit Covid-19 telah menjangkit ke segala sektor kehidupan bermasyarakat baik itu, kesehatan masyarakat sampai dengan perekonomian nasional, hingga akhirnya Presiden menetapkan status nasional dalam keadaan daruarat kesehatan masyarakat. Tujuan penulisan untuk memahami konsep keadaan darurat, kebijakan yang dapat diambil oleh Pemerintah saat kondisi darurat, serta memberikan satu rekomendasi atas situasi darurat tersebut. Metode penelitian bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis permasalahan secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa, ketika status keadaan darurat telah ditetapkan oleh Presiden maka kemudian kebijakan apa saja boleh dilakukan oleh negara untuk menanggulangi keadaan darurat tersebut. Contohnya, menaikkan iuran BPJS, menunda pembayaran gaji PNS, dan lain sebagainya. Kecuali, kebijakan yang tidak bisa dilakukan oleh negara saat situasi darurat adalah mengurangi atau menyimpangi hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28I UUD 1945 atau sering disebut “non derogable rights”. Oleh sebab itu, penulis merekomendasikan agar Pemerintah menerapkan “new normal life” supaya menjaga stabilitas keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Viktoris, M. (2021). Penanggulangan Keadaan Darurat Ancaman Covid-19 dalam Sudut Pandang Tata Negara. Jurnal Keamanan Nasional, 6(2), 249–259. https://doi.org/10.31599/jkn.v6i2.460

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free