Abstract
Penelitian ini merupakan studi pustaka yang bersumber dari kajian literatur seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan fatwa. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari kedudukan wakaf dalam ekonomi dan bagaimana strategi pengembangan wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan wakaf dalam ekonomi adalah sebagai instrument ekonomi yang memiliki manfaat berkelanjutan. Manfaat wakaf akan terus ada selama pokok harta benda wakaf ada. Strategi pengembangan wakaf agar bisa menjadi lebih optimal bisa dilakukan dengan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, memahami faktor internal dan eksternal dalam pengelolaan wakaf, mengubah prioritas dalam distribusi peruntukkan wakaf, menerbitkan sukuk atas manfaat harta wakaf yang menjadi underlying asset, dan pembentukan Bank Wakaf sebagai Lembaga Keuangan Syariah. Keberhasilan pengembangan wakaf di Indonesia memerlukan dukungan penuh dari pemerintah, ulama dan masyarakat. Berbagai hal terkait wakaf perlu dirumuskan ulang dan pengelolaan wakaf perlu dilakukan secara profesional dengan orientasi pada wakaf produktif. Lembaga wakaf sebagai lembaga sosial keagamaan hendaknya selain mementingkan kepentingan sosial juga mampu mengembangkan lembaganya sendiri agar semakin besar dan bisa memberikan manfaat yang lebih banyak.
Cite
CITATION STYLE
Hafizd, J. Z. (2021). Kedudukan Wakaf Dalam Ekonomi Dan Strategi Pengembangannya. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(1), 108. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v6i1.7854
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.