Abstract
Tulisan ini secara umum bertujuan untuk mengetahui pengaturan Artificial Intelegence (AI) terhadap pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Tulisan ini memfokuskan pada dua hal yaitu, pertama, alasan-alasan terkait pentingnya pengaturan AI terhadap pertanggungjawaban pidana. Kedua, konsep pengaturan AI terhadap pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Kecerdasan buatan memiliki potensi luar biasa untuk melakukan hal baik, juga dapat melakukan hal buruk terutama pada hal-hal yang tidak dapat diantisipasi. Perbuatan hukum yang “dilakukan” AI seharusnya dapat dipertanggungjawabkan. Tidak diakuinya AI sebagai subjek hukum menurut hukum positif Indonesia menimbulkan masalah baru yang harus diantisipasi mulai dari sekarang.
Cite
CITATION STYLE
Fatahillah, M. I. (2024). Gagasan Pengaturan Artificial Intelligence Terhadap Pertanggung Jawaban Pidana di Indonesia. Jurnal Suara Keadilan, 24(1), 37–43. https://doi.org/10.24176/sk.v24i1.11319
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.