Gagasan Pengaturan Artificial Intelligence Terhadap Pertanggung Jawaban Pidana di Indonesia

  • Fatahillah M
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini secara umum bertujuan untuk mengetahui pengaturan Artificial Intelegence (AI) terhadap pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Tulisan ini memfokuskan pada dua hal yaitu, pertama, alasan-alasan terkait pentingnya pengaturan AI terhadap pertanggungjawaban pidana. Kedua, konsep pengaturan AI terhadap pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Kecerdasan buatan memiliki potensi luar biasa untuk melakukan hal baik, juga dapat melakukan hal buruk terutama pada hal-hal yang tidak dapat diantisipasi. Perbuatan hukum yang “dilakukan” AI seharusnya dapat dipertanggungjawabkan. Tidak diakuinya AI sebagai subjek hukum menurut hukum positif Indonesia menimbulkan masalah baru yang harus diantisipasi mulai dari sekarang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fatahillah, M. I. (2024). Gagasan Pengaturan Artificial Intelligence Terhadap Pertanggung Jawaban Pidana di Indonesia. Jurnal Suara Keadilan, 24(1), 37–43. https://doi.org/10.24176/sk.v24i1.11319

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free