PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN DAGANG BERBADAN HUKUM SELAKU PENYELENGGARA DONASI KONSUMEN

  • Basid A
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, yaitu menjelaskan suatu masalah dengan keilmuan dari sisi normatif. Dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konsep dan sejarah. Mempelajari dan memaknai persoalan-persoalan teoritis yang berkaitan dengan penyelenggaraan donasi.Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sehubungan dengan pertanggungjawaban Perusahaan dagang berbadan hukum atas kegiatan pengumpulan sumbangan dalam Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dapat disimpulkan bahwa status Perusahaan dagang berbadan hukum belum tertulis secara jelas ke dalam kategori pelaku penyelenggaraan donasi. jika dikaji lebih jauh, Perusahaan dagang berbadan hukum termasuk dalam kategori kelompok, sehingga memenuhi syarat penyelenggara pengumpulan donasi. Tanggung jawab Perusahaan sebagai penyelenggara pengumpulan donasi adalah memberikan donasi kepada yayasan-yayasan terpercaya, memberikan laporan kepada pejabat pemberi ijin setempat serta transparansi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Basid, A. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN DAGANG BERBADAN HUKUM SELAKU PENYELENGGARA DONASI KONSUMEN. IBLAM LAW REVIEW, 4(1), 443–451. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.302

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free