Analisis Dampak Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024

  • Syafruddin S
  • Hasanah S
N/ACitations
Citations of this article
102Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Melalui Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016, diputuskan peniadaan penyelenggaraan pilkada bagi daerah-daerah yang seharusnya melakukan pemilihan pada 2022 dan 2023. Pembatalan Revisi Undang-Undang memberikan konsekuensi apabila 101 Kepala Daerah purna tugas pada tahun 2022 dan 171 Kepala Daerah purna tugas pada tahun 2023 maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan. Kekosongan kepemimpinan tersebut akan diisi dengan skema pengangkatan pejabat (Gubernur, Bupati, Walikota). Dampak lain dari penundaan Pilkada 2022 dan 2023 adalah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang perlu untuk percepatan dalam merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syafruddin, S., & Hasanah, S. (2022). Analisis Dampak Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Journal of Government and Politics (JGOP), 4(2), 252. https://doi.org/10.31764/jgop.v4i2.11825

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free